Gowa, Sonora.ID - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengambil tindakan tegas atas perilaku oknum Satpol PP yang belakangan viral karena menganiaya pemilik warung kopi saat patroli PPKM di Gowa.
Adnan akhirnya mencopot oknum Satpol PP bernama Mardhani Hamdan lantaran terbukti melakukan kekerasan.
Ia mengatakan, keputusan ini diambil setelah dirinya mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Gowa atas pemeriksaan terhadap oknum Satpol PP tersebut.
Baca Juga: Aniaya Warga, Oknum Satpol PP di Gowa Terancam Sanksi Berat
"Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," tegas Adnan, Sabtu (17/7/21).
Selanjutnya, pihaknya akan meninjau status kepegawaian Mardhani Hamdan. Namun saat ini, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang saat ini sementara berjalan di Polres Gowa.
Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka hukumannya akan menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"Di PP Nomor 17/2020 ini berbunyi, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana", jelasnya.
Selain mencopot oknum Satpol PP, Adnan juga telah memberikan teguran keras kepada Pj Sekda Gowa.
Olehnya itu, Adnan juga mengingatkan kepada kepada seluruh perangkat pemerintahan lingkup Pemkab Gowa agar berhati-hati dalam menjalankan tugas.
"Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya," tandasnya.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Kenaikan Pangkat ASN Gowa