Semarang, Sonora.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah merilis jumlah persentase penduduk miskin di Jawa Tengah pada bulan Maret 2021 sebesar 11,79 persen atau 4,11 juta jiwa.
Persentase tersebut mengalami penurunan sebesar 0,05 persen persen poin dibanding September 2020 sebesar 11,84 persen.
Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah, Sentot Bangun Widoyono menjelaskan, dalam kurun waktu Maret 2016-September 2019 tercatat bahwa Jawa Tengah mengalami penurunan persentase penduduk miskin.
Baca Juga: Ganjar Apresiasi Vaksinasi Covid-19 untuk Anak di Semarang
Namun, karena pandemi Covid-19 yang mulai dirasakan pada awal tahun 2020 lalu, mempengaruhi angka kemiskinan yang terlihat dari peningkatan angka kemiskinan pada periode Maret 2020 sebesar 11,41 persen, disusul pada September 2020 sebanyak 11,84 persen.
Sentot mengatakan, jumlah penduduk miskin pada Maret 2021 terhitung berjumlah 4,11 juta orang atau turun 10,18 ribu orang dibanding pada bulan September 2020 sebanyak 4,12 juta orang.
Menurutnya, penurunan tersebut disebabkan oleh terjadinya penurunan pada kelompok yang mendekati miskin.
Klasifikasi penduduk miskin di Jawa Tengah sendiri pada Maret 2021 terdiri dari; sangat miskin 3,76 persen, miskin 8,02 persen, hampir miskin 8,77 persen, rentan miskin dan lainnya 18,14 persen, dan tidak miskin 61,31 persen.
Baca Juga: PLN Serahkan Bantuan Senilai Rp 1,69 Miliar ke Rumah Sakit di Jawa Tengah
Sentot membandingkan persentase penurunan angka kemiskinan di Jawa Tengah dibanding angka nasional mengalami penurunan persentase di angka nasional sebesar 0,05 persen poin, atau sama dengan penurunan yang terjadi di Jawa Tengah.
Jika di Jawa Tengah mengalami penurunan jumlah penduduk miskin hingga 10,18 ribu orang, maka nasional mengalami penurunan jumlah warga miskin sebanyak 6,92 juta orang.
Penurunan ini tentunya sumbangan baik dari Jawa Tengah dalam menurunkan jumlah angka kemiskinan nasional.
Baca Juga: Jateng Oksigen Stock System Dioptimalkan, Tim Satgas Diperkuat
Sentot menilai program bantuan sosial, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sangat membantu penduduk miskin selama masa pandemi.
Terutama penduduk pada lapisan bawah sehingga terjadi penurunan tingkat kemiskinan.
Pihak BPS mengukur kemiskinan dengan menggunakan konsep kebutuhan dasar (basic need approach).
Sentot menambahkan, dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan.
Baca Juga: Ganjar : Mobilitas Warga Jateng Turun