Diakhir, Kuswardoyo mengatakan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh di Wilayah Daerah Operasional 2 Bandung hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"Nantinya aka ada petugas disiagakan di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%," kata Kuswardoyo.
“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H," tutupnya.
Baca Juga: Mulai 12 Juli, Kereta Api Lokal Diperuntukan bagi Pekerja Esensial dan Kritikal