Bandung, Sonora.ID - Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) khususnya keberangkatan tanggal 20 hingga 25 Juli 2021 atau masa libur lebaran Idul Adha 1442 Hijriyah, tetap diperuntukkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ucap Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo, dalam keterangan persnya kepada Sonora Bandung, Senin (19/7/2021).
"Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor," papar Kuswardoyo lagi.
Baca Juga: Jalur Ganda Kiaracondong - Cicalengka Gunakan Sistem Persinyalan Buatan Dalam Negeri
Selain itu, yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Kuswardoyo menambahkan, pelanggan dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau
2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal esselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Baca Juga: Jadi Persyaratan Perjalanan, Penumpang KRL Belum Banyak Menggunakan STRP
Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Pelanggan dengan kepentingan mendesak harus dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan, seperti:
1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
3. Surat Keterangan Kematian, atau
4. Surat Keterangan Lainnya.
Kuswardoyo juga menegaskan, bahwa setiap pelanggan KAJJ tetap harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Daop 2 Bandung wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi, dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," tegas Kuswardoyo.
Diakhir, Kuswardoyo mengatakan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh di Wilayah Daerah Operasional 2 Bandung hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"Nantinya aka ada petugas disiagakan di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%," kata Kuswardoyo.
“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H," tutupnya.
Baca Juga: Mulai 12 Juli, Kereta Api Lokal Diperuntukan bagi Pekerja Esensial dan Kritikal