Adapun kelonggaran yang dilakukan secara bertahap ini dengan melakukan aturan PPKM Darurat untuk sektor usaha kecil.
Jika sebelumnya warung makan yang semula hanya diperbolehkan bawa pulang (take away), nantinya jika tren kasus turun diizinkan makan di tempat dengan catatan hanya 30 menit.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang di ruang terbuka, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dan waktu maksimal untuk pengunjung 30 menit," ujar Presiden Jokowi.
Adapun pedagang kecil lainnya yang boleh buka namun hingga pukul 21.00.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet vocher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis," ucapnya.
Sementara jam operasional untuk pasar tradisional dipatok hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.
"Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen," katanya.
Perlu dicatat, aturan ini berlaku hanya jika pada 26 Juli mendatang kasus corona di Indonesia menurun.
Maka dari itu, dalam kurun waktu lima hari ke depan, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi aturan dan selalu menerapkan protokol kesehatan.