Jika 26 Juli Kasus Covid-19 Turun, Berikut Daftar Usaha Kecil yang Boleh Buka

21 Juli 2021 10:05 WIB
Ilustrasi pedagang kaki lima
Ilustrasi pedagang kaki lima ( kurio.id)

Sonora.ID - Setelah menantikan keputusan pemerintah terkait perpanjangan atau tidaknya PPKM Darurat, kini masyarakat pun sudah mendapat jawabannya.

Diketahui pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 5 hari yakni 21-25 Juli 2021 di wilayah Jawa-Bali.

Keputusan perpanjangan itu diumumkan langsung Presiden Joko Widodo. Namun pada saat mengumumkan, Presiden tak secara jelas menyatakan perpanjangan. Jokowi hanya menjelaskan soal kemungkinan pelonggaran pada 26 Juli. 

Pemerintah juga mengajak masyarakat agar meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan agar virus Covid-19 segera berakhir.

"Saya minta kita semua bisa bekerja sama dan bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM (Darurat) ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

Keputusan ini nampaknya tak mudah bagi pemerintah karena dihadapkan pada dua pilihan yang berat dimana kalangan yang mengeluhkan kesulitan mencari uang dan kasus Covid-19 yang masih mencatatkan lonjakan.

Pihaknya mengatakan, pelonggaran baru akan dilakukan pada 26 Juli 2021. Itu pun dengan catatan apabila kasus Covid-19 mengalami penurunan.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar presiden.

Baca Juga: Angka Kematian Akibat Varian Delta Tembus 661 Kasus, Satgas : Kapasitas Rumah Sakit Akan Ditambah

Adapun kelonggaran yang dilakukan secara bertahap ini dengan melakukan aturan PPKM Darurat untuk sektor usaha kecil.

Jika sebelumnya warung makan yang semula hanya diperbolehkan bawa pulang (take away), nantinya jika tren kasus turun diizinkan makan di tempat dengan catatan hanya 30 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang di ruang terbuka, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dan waktu maksimal untuk pengunjung 30 menit," ujar Presiden Jokowi.

Adapun pedagang kecil lainnya yang boleh buka namun hingga pukul 21.00.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet vocher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis," ucapnya.

Sementara jam operasional untuk pasar tradisional dipatok hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

"Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen," katanya.

Perlu dicatat, aturan ini berlaku hanya jika pada 26 Juli mendatang kasus corona di Indonesia menurun.

Maka dari itu, dalam kurun waktu lima hari ke depan, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi aturan dan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Soal Penanganan Covid-19 di Indonesia, Para Menteri Kabinet Maju Ramai-ramai Minta Maaf Kepada Publik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm