Kebijakan Meterai 1 Tarif Rp 10.000: Tujuan, Aturan, hingga Ciri Meterai Asli

22 Juli 2021 18:20 WIB
Webinar Meterai Satu tarif 10000 Wujud Keberpihakan Pemerintah
Webinar Meterai Satu tarif 10000 Wujud Keberpihakan Pemerintah ( Koleksi Pribadi)

Biaya materai baru

Diubahnya meterai Rp10.000 disebut sebagai keperpihakan pemerintah kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Ahli Madya DJP, Arif Yunianto dimana latar belakang Undang-undang Nomor 10 tahun 2020 yaitu mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi, serta tata kelola meterai.

Adapun keberpihakannya yaitu dengan tarif yang relatif rendah serta kenaikan batas nominal uang dalam dokumen yang sebelumnya dari 1 Juta rupiah, sekarang penggunaan meterai baru Rp10.000 hanya perlu dikenakan jika transaksi lebih dari 5 juta rupiah.

“Artinya di bawah Rp 5 juta tidak perlu meterai” tandas Arif.

Merujuk Undang-undang Nomor 10 tahun 2020, Arief menyampaikan rincian dokumen yang terkena bea meterai Rp 10.000 yaitu:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah

Baca Juga: Materai 10.000 Tersedia, Bisa Didapatkan di Kantor PT Pos Indonesia di Seluruh Tanah Air

Perbedaan materai asli atau palsu

Terkait dengan diubahnya meterai Rp 10.000, Manajer Konsinyasi dan Filateli, Tjahjaning Seno juga menyampaikan pemerintah turut memberikan perlindungan masalah legalitas.

Pada kesempatan webinar tersebut, Seno juga menyampaikan pentingnya untuk mengetahui ciri-ciri meterai tempel asli guna menghindari oknum yang memalsukan materai.

“Pertama adalah gambar lambang negara Garuda Pancasila. Pada prinsipnya, disitu ada beberapa yang mengamankan, sepengetahuan saja kalau meterai yang nampak disitu adalah hologram. Kemudian ada penerapan Invisible-ink dimana ada dua penerapan yaitu ada kriptografi yang disembunyikan dan yang dirahasiakan. Hal ini hanya bisa dilihat di bawah sinar UV”, terangnya.

Seno juga menjelaskan jika setiap materai memiliki nama, terdiri dari 17 digit huruf dan angka. Dari nama tersebut tidak mungkin adanya nama ganda karena penomoran tersebut dikeluarkan dari sistem secara acak per keping materai.

Sedangkan ciri umum meterai tempel yaitu adanya lambang negara Garuda Pancasila, frasa ‘materai tempel’, serta angka yang menunjukkan nilai nominal.

Oleh sebab itu PT Pos Indonesia juga turut mengecek pengamanan, pendistribusian, supaya tetap aman dan terhindar dari materai palsu.

Dalam Webinar tersebut Turut menjadi pembicara Ketua Umum Ikubi, IR. Jarot Trisuno MM serta Brand Activist/Founder Gambaran Brand, Arto Biantoro.

Baca Juga: Transaksi di Bawah Rp 5 Juta Tak Perlu Gunakan Materai Rp10 Ribu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm