Di Masa PPKM, KAI Juga Fokus Pada Angkutan Barang dan Penglolaan Aset

23 Juli 2021 16:25 WIB
 Suasana di Stasiun Bandung Pada Awal Pemberlakuan PPKM Darurat
Suasana di Stasiun Bandung Pada Awal Pemberlakuan PPKM Darurat ( Sonora FM Bandung/ Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Dari sekian banyak sektor usaha yang terkena dampak pandemi, adalah sektor transportasi, utamanya Kereta Api (KA), yang juga ikut terdampak akibat wabah ini.

Beragam aturan pembatasan penumpang transportasi publik dihadirkan pemerintah pada kereta api untuk memutus penyebaran Covid-19.

Sebenarnya hingga saat ini keberadaan Kereta Api masih menjadi pilihan utama masyarakat dalam menjalankan aktivitas di masa pandemi.

Namun karena masih pandemi, jumlah masyarakat yang menggunakannya pun menjadi terbatas dan berkurang.

Baca Juga: Daop 3 Cirebon Batasi Perjalanan KA Jarak Jauh Masa Libur Idul Adha

"Kalau penumpang lokal sebelum berlaku PPKM, di harian itu ada diangka 8-10 ribu, ketika diberlakukan PPKM, jumlah penumpang lokal menjadi antara 2300 sampai 4000 perhari. Nah ini artinya ada penurunan yg cukup jauh dengan rata-rata okupansi saat ini, dimana tiap perjalanan itu hanya terisi antara 65 hingga100 an orang atau sekitar 9-12 orang per gerbong atau kereta, padahal di PPKM itu kan kapasitas satu gerbong atau kereta dibatasi jadi hanya 50 persen atau sebanyak106 orang dari kapasitas kereta. Itu saja sudah tidak terpenuhi," ungkap Manager Humasda Daop 2, Kuswardoyo, dalam sambungan telepon kepada Sonora Bandung, Jumat (23/7/2021).

Lebih lanjut Kuswardoyo memaparkan, sejak ada pelarangan memasuki Bandung Raya pada medio Juni lalu, Daop 2 tidak mengurangi perjalanan KA.

Baca Juga: Mulai 12 Juli, Kereta Api Lokal Diperuntukan bagi Pekerja Esensial dan Kritikal

Namun sejak ada PPKM, jumlah perjalanan KA, baik jarak jauh ataupun lokal mulai berkurang.

"Untuk KA jarak jauh sebelum PPKM  okupansi harian ada diangka 1200 sampai 2000an penumpang perhari, dan di weekend mencapai 3200an penumpang. Di masa PPKM, okupansi ada diantara 200 sampai 300an perhari," papar Kuswardoyo.

"Selain itu, sejumlah perjalanan KA jarak jauh pun kita batalkan. Yang semula memberangkatkan 10 KA reguler, maka di masa PPKM sejak 5 Juli berkurang menjadi 6 KA, lalu tanggal 11 Juli berkurang lagi menjadi 2 KA komersial jarak jauh dan 2 KA ekonomi Jarak jauh," ungkapnya.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, PT. KAI Divre III Perketat Syarat Bebas Covid

"Nah tidak hanya itu, terhitung dari tanggal 21 Juli kemarin, perjalanan kereta hanya 1 KA jarak jauh saja, yaitu Argowilis dan 2 KA ekonomi Jarak jauh, yaitu KA Kutojaya dan KA Kahuripan," imbuh Kuswardoyo.

Di kesempatan ini, Sonora Bandung juga menanyakan prihal keberadaan gerai-gerai atau tenan makanan yang ada di area Stasiun Bandung dan Stasiun Kiaracondong.

"Untuk jumlah tenan di Stasiun Bandung totalnya ada 43 tenan dan 15 diantaranya sudah tutup karena pandemi. Sedangkan di Stasiun Kiaracondong ada 21 tenan dan 14 diantaranya juga sudah tutup karena covid," jawab Kuswardoyo.

Baca Juga: Daop 2 Tambah Layanan Test Antigen di 4 Stasiun Keberangkatan

Disinggung mengenai profit yang didapat PT KAI, Kuswardoyo mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tidak lagi fokus pada profit, tapi lebih memprioritaskan pada pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Pemerintah.

"KAI di masa PPKM tidak lagi memikirkan profit, namun lebih memprioritaskan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh pemerintah terkait pengaturan perjalanan pada masa PPKM. Tentunya dengan harapan bisa ikut mengurangi resiko penyebaran Covid-19," kata Kuswardoyo.

Ditanya mengenai strategi bertahan selama masih diberlakukannya PPKM, Kuswardoyo mengatakan bahwa fokus KAI kali ini lebih pada peningkatan angkutan barang.

Baca Juga: DAOP 2 Bandung Hadirkan Layanan Vaksin Bagi Pengguna Kereta Api Jarak Jauh

"Untuk tetap dapat bertahan KAI saat ini fokus pada peningkatan angkutan barang dan optimalisasi pendapatan dari pengelolan aset," kata Kuswardoyo.

"Meskipun KAI mengalami dampak yang cukup berat dari kondisi covid ini, namun pelayanan tetap terus diupayakan sebaik mungkin dengan tetap memperhatikan prokes dan pelayanan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm