Puluhan Miliar Untuk PPKM Level IV, Penyekatan & Jam Malam di Banjarmasin Belum Tahu

25 Juli 2021 15:10 WIB
Jumpa pers di rumah dinas Wali Kota
Jumpa pers di rumah dinas Wali Kota ( Smart FM / Jumahuddin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Terhitung mulai 26 Juli s/d 08 Agustus 2021, Pemko Banjarmasin resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/02/-P2P/Diskes, tentang penetapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dan pengetatan beberapa sektor. Sebagai tindaklanjut Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Guna memuluskan pelaksanaanya, Pemko Banjarmasin pun menggelontorkan dana mencapai Rp34 Miliar. Hampir mendekati dana awal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pada 24 April hingga 7 Mei 2020 lalu, yakni mencapai Rp51 M. 

"Anggaran yang masuk ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) sekitar Rp34 M. Tersebar di seluruh SKPD," ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, dalam jumpa persnya di rumah dinas, Minggu (25/07) siang.

Menurut Ibnu, dana puluhan miliar rupiah  tersebut berasal dari refocusing atau realokasi anggaran. Selain untuk memenuhi keperluan pelaksanaan PPKM level IV, dana tersebut juga digunakan untuk penanganan Covid-19 selama semester kedua.

"Paling besar dana itu ada tiga SKPD. Yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Termasuk juga nantinya pelaksanaan operasi yustisi di Satpol PP," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi menerangkan, untuk di instansinya sudah dialokasikan anggaran hingga Rp3,7 M, selama penerapan PPKM level IV.

Baca Juga: Terkecuali Tempat Ibadah, Banjarmasin Terapkan PPKM Level 'Maksimal'

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Guna memuluskan pelaksanaanya, Pemko Banjarmasin pun menggelontorkan dana mencapai Rp34 Miliar. Hampir mendekati dana awal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pada 24 April hingga 7 Mei 2020 lalu, yakni mencapai Rp51 M