Kesebelas, pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25 persen dari kapasitas tempat. Dua belas, Fasilitas Umum ditutup. Tiga Belas, Kegiatan Sosial/Budaya/Olahraga dan Keagamaan (Majelis Taklim) diliburkan sementara. Empat Belas, resepsi pernikahan dilarang. Lima Belas, transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen.
Enam Belas, pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk pesawat dan Rapid Test Antigen untuk yang lainnya. Tujuh Belas, hal-hal yang belum diatur akan mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat. Terakhir, kepada Kasatpol PP dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pemantauan disiplin protokol kesehatan (prokes).
Lantas, bagaimana dengan penyekatan dan pemberlakuan jam malam?
Kembali ke Ibnu, yang mengaku masih dikoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Terkait penyekatan, Ia mengklaim bahwa telah memiliki skenarionya.
"Belum kita putuskan. Yang pasti hari pertama PPKM level IV kita awali dengan sosialisasi secara humanis. Termasuk jam malam petugas di pintu masuk akan berjaga. Kalau leading sektornya pemko akan dilakukan Satpol PP dan Dishub," tutupnya.
Baca Juga: Wali Kota Banjarmasin Isyaratkan PPKM Level IV, Ingin Mulai Secara Persuasif