Puluhan Miliar Untuk PPKM Level IV, Penyekatan & Jam Malam di Banjarmasin Belum Tahu

25 Juli 2021 15:10 WIB
Jumpa pers di rumah dinas Wali Kota
Jumpa pers di rumah dinas Wali Kota ( Smart FM / Jumahuddin)

Kesebelas, pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25 persen dari kapasitas tempat. Dua belas, Fasilitas Umum ditutup. Tiga Belas, Kegiatan Sosial/Budaya/Olahraga dan Keagamaan (Majelis Taklim) diliburkan sementara. Empat Belas, resepsi pernikahan dilarang. Lima Belas, transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen.

Enam Belas, pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk pesawat dan Rapid Test Antigen untuk yang lainnya. Tujuh Belas, hal-hal yang belum diatur akan mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat. Terakhir, kepada Kasatpol PP dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pemantauan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Lantas, bagaimana dengan penyekatan dan pemberlakuan jam malam?

Kembali ke Ibnu, yang mengaku masih dikoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Terkait penyekatan, Ia mengklaim bahwa telah memiliki skenarionya.

"Belum kita putuskan. Yang pasti hari pertama PPKM level IV kita awali dengan sosialisasi secara humanis. Termasuk jam malam petugas di pintu masuk akan berjaga. Kalau leading sektornya pemko akan dilakukan Satpol PP dan Dishub," tutupnya.

Baca Juga: Wali Kota Banjarmasin Isyaratkan PPKM Level IV, Ingin Mulai Secara Persuasif

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Guna memuluskan pelaksanaanya, Pemko Banjarmasin pun menggelontorkan dana mencapai Rp34 Miliar. Hampir mendekati dana awal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pada 24 April hingga 7 Mei 2020 lalu, yakni mencapai Rp51 M