Puluhan Miliar Untuk PPKM Level IV, Penyekatan & Jam Malam di Banjarmasin Belum Tahu

25 Juli 2021 15:10 WIB
Jumpa pers di rumah dinas Wali Kota
Jumpa pers di rumah dinas Wali Kota ( Smart FM / Jumahuddin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Terhitung mulai 26 Juli s/d 08 Agustus 2021, Pemko Banjarmasin resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/02/-P2P/Diskes, tentang penetapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dan pengetatan beberapa sektor. Sebagai tindaklanjut Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Guna memuluskan pelaksanaanya, Pemko Banjarmasin pun menggelontorkan dana mencapai Rp34 Miliar. Hampir mendekati dana awal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pada 24 April hingga 7 Mei 2020 lalu, yakni mencapai Rp51 M. 

"Anggaran yang masuk ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) sekitar Rp34 M. Tersebar di seluruh SKPD," ucap Ibnu Sina, Wali Kota Banjarmasin, dalam jumpa persnya di rumah dinas, Minggu (25/07) siang.

Menurut Ibnu, dana puluhan miliar rupiah  tersebut berasal dari refocusing atau realokasi anggaran. Selain untuk memenuhi keperluan pelaksanaan PPKM level IV, dana tersebut juga digunakan untuk penanganan Covid-19 selama semester kedua.

"Paling besar dana itu ada tiga SKPD. Yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Termasuk juga nantinya pelaksanaan operasi yustisi di Satpol PP," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi menerangkan, untuk di instansinya sudah dialokasikan anggaran hingga Rp3,7 M, selama penerapan PPKM level IV.

Baca Juga: Terkecuali Tempat Ibadah, Banjarmasin Terapkan PPKM Level 'Maksimal'

Dana tersebut menurut Machli, dipersiapkan untuk penambahan tempat tidur dan pembelian Alat Kesehatan lainnya. Termasuk juga untuk dana insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) dan gaji relawan.

"Dana ini akan kita gunakan untuk berbagai keperluan di bidang kesehatan selama PPKM level IV berlangsung," ujarnya singkat.

Sekedar diketahui, di dalam SE tersebut setidaknya terdapat 18 poin yang ditekankan selama PPKM level IV.

Pertama, dalam penerapan PPKM level IV akan dilakukan evaluasi pada Sabtu, (08/08) nanti. Kedua, untuk sektor instansi non esensial 50 persen WFO dan 50 persen WFH. Ketiga, untuk sektor instansi esensial 75 persen WFO dan 25 persen WFH. Keempat, untuk sektor instansi kritikal 100 persen WFO. 

Kelima, untuk supermarket, toko kelontong dan pasar tradisional tetap buka dengan kapasitas 50 persen s/d pukul 20.00 Wita. Keenam, untuk perbelanjaan Mall ditutup, terkecuali tenan-tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.

Ketujuh, untuk Tempat Hiburan Malam (bar, karaoke, bioskop, pub, billiard, dan tempat hiburan lainnya) tutup 100 persen. Kedelapan, Konstruksi hanya untuk PSN (Pembangunan Sarana Negara) dan Infrapublik. Kesembilan, untuk restoran/rumah makan/ warung makan/cafe hanya untuk take away. Kesepuluh, sekolah secara daring, alias Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dihentikan.

Baca Juga: Berlaku Mulai 26 Juli, Banjarbaru & Banjarmasin Terapkan PPKM Level IV

Kesebelas, pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25 persen dari kapasitas tempat. Dua belas, Fasilitas Umum ditutup. Tiga Belas, Kegiatan Sosial/Budaya/Olahraga dan Keagamaan (Majelis Taklim) diliburkan sementara. Empat Belas, resepsi pernikahan dilarang. Lima Belas, transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen.

Enam Belas, pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk pesawat dan Rapid Test Antigen untuk yang lainnya. Tujuh Belas, hal-hal yang belum diatur akan mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat. Terakhir, kepada Kasatpol PP dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pemantauan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Lantas, bagaimana dengan penyekatan dan pemberlakuan jam malam?

Kembali ke Ibnu, yang mengaku masih dikoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Terkait penyekatan, Ia mengklaim bahwa telah memiliki skenarionya.

"Belum kita putuskan. Yang pasti hari pertama PPKM level IV kita awali dengan sosialisasi secara humanis. Termasuk jam malam petugas di pintu masuk akan berjaga. Kalau leading sektornya pemko akan dilakukan Satpol PP dan Dishub," tutupnya.

Baca Juga: Wali Kota Banjarmasin Isyaratkan PPKM Level IV, Ingin Mulai Secara Persuasif

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Guna memuluskan pelaksanaanya, Pemko Banjarmasin pun menggelontorkan dana mencapai Rp34 Miliar. Hampir mendekati dana awal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pada 24 April hingga 7 Mei 2020 lalu, yakni mencapai Rp51 M