Puluhan Miliar Untuk PPKM Level IV, Penyekatan & Jam Malam di Banjarmasin Belum Tahu

25 Juli 2021 15:10 WIB
Jumpa pers di rumah dinas Wali Kota
Jumpa pers di rumah dinas Wali Kota ( Smart FM / Jumahuddin)

Dana tersebut menurut Machli, dipersiapkan untuk penambahan tempat tidur dan pembelian Alat Kesehatan lainnya. Termasuk juga untuk dana insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) dan gaji relawan.

"Dana ini akan kita gunakan untuk berbagai keperluan di bidang kesehatan selama PPKM level IV berlangsung," ujarnya singkat.

Sekedar diketahui, di dalam SE tersebut setidaknya terdapat 18 poin yang ditekankan selama PPKM level IV.

Pertama, dalam penerapan PPKM level IV akan dilakukan evaluasi pada Sabtu, (08/08) nanti. Kedua, untuk sektor instansi non esensial 50 persen WFO dan 50 persen WFH. Ketiga, untuk sektor instansi esensial 75 persen WFO dan 25 persen WFH. Keempat, untuk sektor instansi kritikal 100 persen WFO. 

Kelima, untuk supermarket, toko kelontong dan pasar tradisional tetap buka dengan kapasitas 50 persen s/d pukul 20.00 Wita. Keenam, untuk perbelanjaan Mall ditutup, terkecuali tenan-tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.

Ketujuh, untuk Tempat Hiburan Malam (bar, karaoke, bioskop, pub, billiard, dan tempat hiburan lainnya) tutup 100 persen. Kedelapan, Konstruksi hanya untuk PSN (Pembangunan Sarana Negara) dan Infrapublik. Kesembilan, untuk restoran/rumah makan/ warung makan/cafe hanya untuk take away. Kesepuluh, sekolah secara daring, alias Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dihentikan.

Baca Juga: Berlaku Mulai 26 Juli, Banjarbaru & Banjarmasin Terapkan PPKM Level IV

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Guna memuluskan pelaksanaanya, Pemko Banjarmasin pun menggelontorkan dana mencapai Rp34 Miliar. Hampir mendekati dana awal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pada 24 April hingga 7 Mei 2020 lalu, yakni mencapai Rp51 M