PJJ bisa melalui Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring, luring, maupun gabungan keduanya. Dalam melaksanakan PJJ, guru dapat melaksanakan melalui WFH maupun WFO.
"Kehadiran guru di sekolah untuk melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari total seluruh guru, nanti satu minggu berjalan PJJ akan kami evaluasi, sama seperti PTM kemarin" jelas Totok.
Guru yang sedang terkonfirmasi positif covid-19 dan atau sedang sakit yang gejalanya menyerupai gejala covid-19, tidak diperkenankan hadir di sekolah untuk melaksanakan WFO.
"Pengaturan guru yang WFH dan WFO diserahkan kepada Kepala Sekolah masing-masing," ungkapnya.
Selain itu juga pemberian tugas kepada siswa selama BDR tidak boleh terlalu banyak, sehingga memberatkan baik bagi siswa maupun orang tua siswa.
"Pemberian tugas yang membutuhkan biaya dalam pelaksanaannya sedapat mungkin tidak dilakukan, untuk mengurangi beban ekonomi orang tua siswa," terang Totok.
Baca Juga: Terkecuali Tempat Ibadah, Banjarmasin Terapkan PPKM Level 'Maksimal'