Selain sosialisasi dan pengawasan secara langsung, Tezar juga mengaku sudah mengirimkan surat edaran melalui grup-grup di aplikasi chatting terkait PPKM Level IV.
Hal itu dilakukan, karena tidak menutup kemungkinan ada saja pedagang yang tidak mengetahui.
Apakah benar demikian? Jawabannya, iya. Tak sedikit pedagang yang tidak mengetahui bahwa pasar tradisional pun mesti dikurangi kapasitas jumlah pengunjungnya.
"Yang saya tahu cuma PPKM Level IV. Tapi tidak tahu kalau kapasitas pengunjung Pasar Tradisional sebanyak 50 persen," ucap salah seorang pedagang kebutuhan sekunder, di Pasar Sudimampir Baru, berinisial JH.
Menurut perempuan 35 tahun itu, tanpa adanya pembatasan kapasitas pengunjung pun, pasar tradisional sudah lumayan sepi. Lantaran ada pembatasan di sejumlah daerah.
Bukan tanpa alasan, JH menyebut bahwa yang menjadi pelanggan, rata-rata adalah orang dari luar daerah. Membeli di tempatnya atau pasar tersebut dengan jumlah yang banyak, lalu dijual kembali.
"Saya rasa itu juga sudah berpengaruh terhadap pendapatan kami. Kalau ada pembatasan pengunjung lagi, duh.," tutupnya.
Baca Juga: Puluhan Miliar Untuk PPKM Level IV, Penyekatan & Jam Malam di Banjarmasin Belum Tahu