YLKI: Pemerintah Perlu Kaji Ulang Kategori Penerima Diskon Listrik

27 Juli 2021 11:35 WIB
Ilustrasi Listrik
Ilustrasi Listrik ( Kompas.com)

Sonora.ID - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyoroti golongan pelanggan listrik terkait pemberian stimulus diskon listrik di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Tulus menilai, dampak pandemi tidak hanya menimpa golongan listrik 900 Volt Ampere (VA) bersubsidi tetapi banyak pelanggan 1300 VA yang juga terdampak efek PPKM, sehingga menurutnya perlu dihitung ulang terkait ketepatan sasaran dari kategori penerima diskon.

“Untuk golongan 450 VA saya kira memang golongan secara ekonomi menengah ke bawah. Namun Ada sesuatu hal yang menurut saya meleset karena, bahkan untuk golongan 1300 VA kalau kita mengukur dampak dari pandemi itu banyak sekali yang terpukul karena dia adalah di PHK, ataupun mungkin pendapatannya turun, dan faktor-faktor lainnya,” tutur Tulus dalam keterangannya secara virtual.

Baca Juga: 1,4 Juta Pelanggan Sulselrabar Dapat Perpanjangan Stimulus Listrik

Diketahui pemerintah memberikan diskon tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi hingga Desember 2021.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kriteria stimulus listrik yang diberikan meliputi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA), bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Stimulus berikutnya diberikan kepada pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi yaitu diskon sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Terakhir, ada pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca Juga: Bantuan Stimulus Diskon Tarif Listrik Masih Berlanjut, Sampai Kapan?

Meski demikian, YLKI mengapresiasi langkah pemerintah untuk memberikan diskon listrik di masa perpanjangan PPKM.

Lebih lanjut Tulus menambahkan, pemerintah juga perlu memastikan bahwa stimulus ini tidak berdampak pada penurunan kualitas layanan listrik.

“Secara makro dari kebijakan ini uang untuk diskon itu langsung dibayarkan dari pemerintah kepada PLN, sehingga PLN tidak harus menalangi dahulu sehingga dikhawatirkan menggangu investasi dan pelayanan kepada konsumen yang lain,” imbuhnya.

Baca Juga: Jadi Persyaratan Perjalanan, Penumpang KRL Belum Banyak Menggunakan STRP

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm