"Ada beberapa keunggulannya itu pemakaian listrik dapat dikendalikan dan tidak ada sanksi pemutusan dan denda keterlambatan. Selain itu pelanggan tak akan dikenakan biaya beban dan biaya E-min," jelasnya.
Chairuddin juga menegaskan kepada pelanggan yang belum membayar tagihan dapat segera memenuhi kewajiban sebelum terjadi pemutusan listrik.
"Diharapkan kepada pelanggan yang belum melakukan pembayaran rekening listrik agar segera melakukan pembayaran melalui Loket pembayaran rekening listrik, bank, kantor pos, mini market retail atau dapat juga melalui Aplikasi PLN Mobile ataupun E-commerce lainnya sehingga terhindar dari sanksi pemutusan aliran listrik," pungkasnya.
Sementara itu, dengan memakai Listrik Prabayar ini, pembelian token listrik dapat disesuaikan dengan kemampuan pelanggan dan Tidak ada batas masa aktif atas Token listrik yang dibeli.
Baca Juga: PPKM di Kota Medan Diperpanjang, Wali Kota Bobby Nasution Tunggu Instruksi Gubernur