352.897 Pelanggan Sumut Tunggak Tagihan Listrik, PLN Sarankan Pakai Layanan Prabayar

28 Juli 2021 17:00 WIB
52.897 Pelanggan Sumut Tunggak Tagihan Listrik
52.897 Pelanggan Sumut Tunggak Tagihan Listrik ( Tribun Medan)

Medan, Sonora.ID - PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara terus melakukan himbauan tentang tertib melakukan pembayaran rekening listrik tepat waktu, baik secara langsung oleh petugas pembaca meter maupun melalui media massa dan media sosial agar pelanggan dapat melakukan pembayaran rekening listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

Terkait hal ini, PLN UIW Sumut mencatat per 27 Juli 2021 terdapat 352.897 pelanggan yang belum melakukan pembayaran tagihan rekening listrik yang tersebar pada 10 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Sumatera Utara.

Bagi pelanggan PLN yang belum melakukan pelunasan tagihan listrik (menunggak) di seluruh wilayah kerja PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara dihimbau agar segera melakukan pembayaran rekening listrik sehingga terhindar dari sanksi pemutusan aliran listrik.

Baca Juga: YLKI: Pemerintah Perlu Kaji Ulang Kategori Penerima Diskon Listrik

Senior Manager Niaga & Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumatera Utara Chairuddin turut mengimbau agar pelanggan yang sering lupa membayar untuk dapat Program Migrasi ke Listrik Layanan Prabayar atau Listrik Pintar.

"Dengan menggunakan listrik Prabayar pelanggan dapat membeli Token listrik dengan pilihan nominal mulai dari Rp 20 ribu sampai Rp 5 juta disesuaikan dengan daya terpasang," ungkap Chairuddin, Rabu (28/7/2021).

Dikatakan Chairuddin, listrik prabayar ini memiliki beberapa keunggulan seperti tak ada sanksi ataupun tak dikenakan beban biaya.

Baca Juga: Stok Vaksin di Kota Medan Kian Menipis, Wali Kota: Agustus akan Stabil

"Ada beberapa keunggulannya itu pemakaian listrik dapat dikendalikan dan tidak ada sanksi pemutusan dan denda keterlambatan. Selain itu pelanggan tak akan dikenakan biaya beban dan biaya E-min," jelasnya.

Chairuddin juga menegaskan kepada pelanggan yang belum membayar tagihan dapat segera memenuhi kewajiban sebelum terjadi pemutusan listrik.

"Diharapkan kepada pelanggan yang belum melakukan pembayaran rekening listrik agar segera melakukan pembayaran melalui Loket pembayaran rekening listrik, bank, kantor pos, mini market retail atau dapat juga melalui Aplikasi PLN Mobile ataupun E-commerce lainnya sehingga terhindar dari sanksi pemutusan aliran listrik," pungkasnya.

Sementara itu, dengan memakai Listrik Prabayar ini, pembelian token listrik dapat disesuaikan dengan kemampuan pelanggan dan Tidak ada batas masa aktif atas Token listrik yang dibeli.

Baca Juga: PPKM di Kota Medan Diperpanjang, Wali Kota Bobby Nasution Tunggu Instruksi Gubernur

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm