Namun, katanya, tetap dilakukan beberapa penyesuaian kebijakan pelayanan atau sistem prosedur pelayanan manual agar tidak menimbulkan kerumunan.
Penyesuaian tersebut antara lain, pengambilan dokumen yang sudah selesai seperti Akta Kelahiran dan KTP Elektronik dipusatkan di kecamatan masing-masing.
“Demikian pula pelayanan KTP Eektronik, perekaman, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Pendaftaran dan distribusinya dilakukan di 21 kecamatan agar lebih mendekatkan lokasi pelayanan dengan domisili masing-masing,” sebut mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan tersebut.
Zulkarnain menuturkan, pada Senin (26/7/2021) lalu, pihaknya telah melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Anak Kelas I Medan dan melayani 105 permohonan adminduk.
Baca Juga: Stok Vaksin di Kota Medan Kian Menipis, Wali Kota: Agustus akan Stabil
"Termasuk pelayanan ke masyarakat disabilitas, ke warga yang sakit bahkan nol data," tuturnya.
Sementara untuk jumlah antrean, Zulkarnain mengaku antrean yang panjang sudah tidak terjadi di Disdukcapil Medan.
"Antrean yang terjadi sudah dihapuskan selama masa PPKM. Jadi pengurusan di Disdukcapil hanya dokumen yang selain KK, Akta Kelahiran, dan KTP Elektronik. Misalnya permohonan akta perkawinan, perceraian, surat keterangan pindah, kutipan kedua (adminduk) hilang atau rusak. Itu seluruhnya masih bisa diurus di lingkungan Disdukcapil," katanya.
"Yang perlu diperhatikan, pendistribusian pelayanan di semua kecamatan ini tidak menambah SOP waktu, standar pelayanan waktu. Penyelesaian dan pengambilan dokumen tetap sesuai dengan biasa, sesuai dengan Perda yang ada," tambahnya.
Baca Juga: PPKM di Kota Medan Diperpanjang, Wali Kota Bobby Nasution Tunggu Instruksi Gubernur