Dikatakannya, sesuai dengan surat edaran Wali Kota Medan yang diterbitkan pihaknya juga melaksanakan Work From Home (WFH) untuk tenaga staf. Namun untuk sebagian tenaga staf tetap bekerja dari kantor.
"Sesuai dengan kondisi pelayanan yang berkembang di kantor, kalau bisa 50 persen, kalau bisa 25 persen," katanya.
Ia mengatakan ada dua hal yang dilakukan penyesuaian dalam layanan selama fase PPKM level 4 ini. Yakni yang pertama mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan daring atau online yang memang sudah tersedia.
"Layanan yang sudah tersedia jauh sebelumnya, yaitu melalui aplikasi Sibisa. Sebab melalui aplikasi Sibisa ini berbagai adminduk selesai secara tepat waktu, yang paling pokok layanan daring ini juga harus dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditetapkan," katanya.
Baca Juga: Level PPKM di Kalsel, Safrizal ZA: Setiap Satu Minggu Dievaluasi