Petrus berkilah dan mengatakan, uang tersebut merupakan CSR perusahaannya yang ditransfer langsung ke rekening Yayasan Masjid.
Akan tetapi, ketika JPU menanyakan terkait ada tidaknya proposal permintaan CSR pihak yayasan masjid, Petrus menjawab tidak ada.
"gak ada proposal," jawabnya singkat.
Berdasarkan keterangan saksi itu, JPU KPK, Andry Lesmana menilai, ada kejanggalan pada pemberian bantuan tersebut.
Baca Juga: Sebanyak 2.000 Tempat Tidur Siap Tampung Pasien Covid-19 di Sulsel
Selain tidak adanya proposal yang melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga kini tidak diketahui pasti siapa pengurus yayasan masjid tersebut.
Menurutnya, sumbangan kontraktor tersebut tak bisa disebut sebagai CSR perusahaan. Sebab, pemberian CSR memiliki prosedur yang jelas.
"Kan saudara-saudara faham kalo CSR kan prosedurnya jelas. Ada proposal dari pihak yayasan kepada para saksi. Dari situ kan kita tahu proposal RAB nya berapa, sewajarnya nyumbang berapa. Dan kita juga gak tahu siapa pengurus yayasannya," ujar Andri Lesmana ditemui usai sidang.
Baca Juga: PPKM Darurat, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Akan Hadir Virtual Dalam Persidangan