JPU KPK Sebut Bantuan Masjid NA di Pucak Banyak Kejanggalan

30 Juli 2021 07:35 WIB
Penampakan masjid milik Nurdin Abdullah yand berada di Kawasan Pucak, Kabupaten Maros
Penampakan masjid milik Nurdin Abdullah yand berada di Kawasan Pucak, Kabupaten Maros ( Istimewa)

Tak hanya itu, lanjut Andry, lokasi masjid dinilai tidak diperuntukkan bagi masyarakat umum.

Hal ini mengacu pada keterangan saksi Petrus yang mengatakan, di sekitar masjid hanya ada lahan kosong dikelilingi kebun durian. Andry mengaku, pernah ke lokasi tersebut dan melihat pemandangan serupa.

"Sekeliling masjid itu pohon durian. Saya pernah ke sana. Tidak ada rumah. Tidak ada orang lalu lalang tapi memang jalannya bagus. Sudah ada aspal. Dan memang dari keterangan saksi juga tidak ada masyarakat di sekitar masjid. Yang ada, kebun durian milik terdakwa Nurdin Abdullah," beber Andry.

Baca Juga: Kawasan Mamminasata Jadi Prioritas Percepatan Vaksinasi di Sulsel

Dari ketarangan para saksi, pihaknya menduga, bantuan uang tersebut bukanlah CSR, melainkan untuk kepentingan pribadi NA. Terlebih, saksi memberi uang itu setelah diminta oleh ajudan NA.

"Nanti kita lihat faktanya. Jadi kita lihat tujuan utama pemberian uang itu untuk apa sebenarnya," sebut Andry.

Ia menambahkan, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi penting lain dalam sidang berikutnya. Termasuk, ajudan NA, Syamsul Bahri. Menurut Andry, Syamsul Bahri mengetahui lebih banyak terkait aliran dana untuk NA.

"Karena kalau Syamsul Bahri kan ADC nya terdakwa, jadi pasti ruang lingkupnya luas. Tidak hanya terkait sumbangan masjid," pungkas Andri.

Sementara, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan menegaskan, bantuan kontraktor itu adalah CSR perusahaan. Sebab, saksi mentransfer langsung ke rekening Yayasan Masjid, bukan ke Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Sulsel Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Kamar Isolasi Rumah Sakit Penuh

Ia juga menganggap, kehadiran kontraktor pada acara peletakan batu pertama pembangunan masjid adalah hal yang wajar.

"Kehadiran Petrus karena sumbangan masjid itu seolah-seolah ke pribadi terdakwa. Terbukti di persidangan bahwa itu ke yayasan bukan ke pribadi. Apalagi ke Pak Nurdin," ucap Irwan tegas.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm