Makassar, Sonora.ID - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (28/7/21).
Gubernur Sulsel non aktif itu hadir secara virtual dari Rutan KPK di Jakarta. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi.
Mereka adalah Petrus Yalim, Direktur PT Putra Jaya, Thiawudy Wikarso,
Kontraktor PT Tri Star Mandiri dan Riski Angreani, Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar. Ketiganya diminta bersaksi terkait dugaann adanya aliran dana untuk NA.
Baca Juga: Bawa Pulang Perunggu, Rahmat Erwin Abdullah Buat Sulsel Bangga
Petrus Yalim dan Thiawudy Wikarso dalam kesaksiannya mengaku pernah memberi uang masing-masing senilai Rp100 juta untuk pembangunan masjid di lahan milik NA di Kawasan Pucak, Kabupaten Maros.
Sebelumnya, kata Petrus, dirinya diundang oleh Nurdin Abdullah melalui ajudannya, Syamsul Bahri, untuk menghadiri peletakan batu pembangunan masjid tersebut. Saat itulah, ia dimintai bantuan oleh ajudan NA, Syamsul Bahri.
"Pada saat peletakan batu pertama pembanguan masjid, disampaikan oleh ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri. Syamsul mengatakan ini Pak Gubernur mau bangun masjid, apakah bisa dibantu," ujar Petrus dalam persidangan.
Baca Juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 Meningkat di Sulsel, Ini Penyebabnya
Petrus berkilah dan mengatakan, uang tersebut merupakan CSR perusahaannya yang ditransfer langsung ke rekening Yayasan Masjid.
Akan tetapi, ketika JPU menanyakan terkait ada tidaknya proposal permintaan CSR pihak yayasan masjid, Petrus menjawab tidak ada.
"gak ada proposal," jawabnya singkat.
Berdasarkan keterangan saksi itu, JPU KPK, Andry Lesmana menilai, ada kejanggalan pada pemberian bantuan tersebut.
Baca Juga: Sebanyak 2.000 Tempat Tidur Siap Tampung Pasien Covid-19 di Sulsel
Selain tidak adanya proposal yang melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga kini tidak diketahui pasti siapa pengurus yayasan masjid tersebut.
Menurutnya, sumbangan kontraktor tersebut tak bisa disebut sebagai CSR perusahaan. Sebab, pemberian CSR memiliki prosedur yang jelas.
"Kan saudara-saudara faham kalo CSR kan prosedurnya jelas. Ada proposal dari pihak yayasan kepada para saksi. Dari situ kan kita tahu proposal RAB nya berapa, sewajarnya nyumbang berapa. Dan kita juga gak tahu siapa pengurus yayasannya," ujar Andri Lesmana ditemui usai sidang.
Baca Juga: PPKM Darurat, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Akan Hadir Virtual Dalam Persidangan
Tak hanya itu, lanjut Andry, lokasi masjid dinilai tidak diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Hal ini mengacu pada keterangan saksi Petrus yang mengatakan, di sekitar masjid hanya ada lahan kosong dikelilingi kebun durian. Andry mengaku, pernah ke lokasi tersebut dan melihat pemandangan serupa.
"Sekeliling masjid itu pohon durian. Saya pernah ke sana. Tidak ada rumah. Tidak ada orang lalu lalang tapi memang jalannya bagus. Sudah ada aspal. Dan memang dari keterangan saksi juga tidak ada masyarakat di sekitar masjid. Yang ada, kebun durian milik terdakwa Nurdin Abdullah," beber Andry.
Baca Juga: Kawasan Mamminasata Jadi Prioritas Percepatan Vaksinasi di Sulsel
Dari ketarangan para saksi, pihaknya menduga, bantuan uang tersebut bukanlah CSR, melainkan untuk kepentingan pribadi NA. Terlebih, saksi memberi uang itu setelah diminta oleh ajudan NA.
"Nanti kita lihat faktanya. Jadi kita lihat tujuan utama pemberian uang itu untuk apa sebenarnya," sebut Andry.
Ia menambahkan, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi penting lain dalam sidang berikutnya. Termasuk, ajudan NA, Syamsul Bahri. Menurut Andry, Syamsul Bahri mengetahui lebih banyak terkait aliran dana untuk NA.
"Karena kalau Syamsul Bahri kan ADC nya terdakwa, jadi pasti ruang lingkupnya luas. Tidak hanya terkait sumbangan masjid," pungkas Andri.
Sementara, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan menegaskan, bantuan kontraktor itu adalah CSR perusahaan. Sebab, saksi mentransfer langsung ke rekening Yayasan Masjid, bukan ke Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Sulsel Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Kamar Isolasi Rumah Sakit Penuh
Ia juga menganggap, kehadiran kontraktor pada acara peletakan batu pertama pembangunan masjid adalah hal yang wajar.
"Kehadiran Petrus karena sumbangan masjid itu seolah-seolah ke pribadi terdakwa. Terbukti di persidangan bahwa itu ke yayasan bukan ke pribadi. Apalagi ke Pak Nurdin," ucap Irwan tegas.