Sekalipun terpaksa menghasilkan sampah, masyarakat perlu mengklasifikasi menurut jenisnya, yakni organik dan nonorganik.
Hal ini bukan saran semata, melainkan sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dengan begitu, proses pengelolaan sampah lebih mudah dilakukan. Contohnya, sampah organik diolah jadi bahan kompos dan sampah non-organik didaur ulang menjadi barang bernilai ekonomi.
Implementasi selanjutnya, yakni bijak saat makan. Makanan tak habis lalu terbuang begitu saja menjadi pemandangan akrab sehari-hari di Indonesia.
The Economist Intelligence Unit 2018 melaporkan, Indonesia menduduki posisi kedua sebagai negara penghasil sampah makanan terbesar di dunia.
Kondisi itu tentu tak bisa dianggap sepele. Menurut IPCC 2007, hasil pembusukan kotoran makanan yang kerap bercampur dengan sampah organik lain berisiko 25 kali lebih berbahaya merusak lingkungan dibanding karbon dioksida.
Singkatnya, sampah makanan juga dapat memicu efek gas rumah kaca (GRK).
Baca Juga: Seperti Instagram, Fitur Belanja Bakal Segera Hadir di Twitter