Selain itu, Syafrizal juga menjelaskan tiga peraturan dasar dari penetapan PPKM dari level 1 hingga 4 di sejumlah daerah, diantaranya adalah:
Baca Juga: Ingat! Warga DKI Wajib Tunjukan Sertifikat Vaskin untuk Pangkas RambutKetetapan tersebut berlaku di Pulau Jawa dan Bali serta di luar Jawa-Bali berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Sebelumnya, kebijakan PPKM level 1-4 ini sudah dimulai sejak tanggal 26 Juli 2021 dan akan berakhir hari ini.
"Kebijakan yang diambil pemerintah tentunya mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, di mana tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," tambah Syafrizal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keputusan soal Perpanjangan PPKM Akan Diumumkan Sebelum Berakhir Hari Ini"