Sonora.ID – Keputusan terkait perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo hari ini (2 Agustus 2021).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA.
"Keputusan terkait (perpanjangan) PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Hari Terakhir PPKM, Keputusan terkait Perpanjangan akan Diumumkan
Ia mengatakan, Kemendagri dan semua tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga kelurahan dan desa dalam satu tekad untuk menyukseskan kebijakan yang diambil oleh Presiden Jokowi hari ini.
Dan apa pun keputusan presiden Jokowi nantinya, masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," tegasnya.
Selain itu, Syafrizal juga menjelaskan tiga peraturan dasar dari penetapan PPKM dari level 1 hingga 4 di sejumlah daerah, diantaranya adalah:
Baca Juga: Ingat! Warga DKI Wajib Tunjukan Sertifikat Vaskin untuk Pangkas RambutKetetapan tersebut berlaku di Pulau Jawa dan Bali serta di luar Jawa-Bali berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Sebelumnya, kebijakan PPKM level 1-4 ini sudah dimulai sejak tanggal 26 Juli 2021 dan akan berakhir hari ini.
"Kebijakan yang diambil pemerintah tentunya mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, di mana tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," tambah Syafrizal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keputusan soal Perpanjangan PPKM Akan Diumumkan Sebelum Berakhir Hari Ini"