Sehubungan dengan semakin mewabahnya Pandemi Covid–19 serta pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali, maka layanan tatap muka dialihkan. Layanan KKP dan KP2KP dilaksanakan secara daring.
Namun tidak semua unit yang ada di Kanwil DJP Jawa Tengah II menerapkan sistem ini. Hanya 12 dari 18 unit di Kanwil DJP Jawa Tengah II yang melakukan kebijakan pengalihan layanan tatap muka ini.
Sebagai sarana pendukung, setiap unit telah menyiapkan saluran komunikasi untuk mempermudah layanan pada masyarakat berupa e-mail, telepon, media sosial, hingga layanan chat minimal 10 kanal.
Sampai saat ini tercatat terdapat 179 saluran komunikasi yang terdiri dari 34 saluran telepon, 77 saluran chat, 50 saluran media sosial, dan 18 saluran e-mail. Selain itu, kegiatan edukasi pun juga dialihkan secara daring dengan memanfaatkan Zoom Meeting.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar wajib pajak dapat terhubung dengan seluruh layanan yang telah diberikan sehingga pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan tetap terpenuhi sebagaiman semestinya di tengah Pandemi Covid – 19.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Solo-Jogja Belum Tuntas, Warga Protes dengan Pasang Baliho