Sementara itu, mengenai penerimaan pajak per jenis pajak termasuk dengan sepuluh sektor penyokong penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II juga dijabarkan dalam Konferensi Pers ini.
PPh Non Migas yang dinyatakan dengan kontribusi sebesar 55,2% dengan pertumbuhan sebesar -9,14%. Kemudian PPN dan PPnBM yang dinyatakan dengan kontribusi sebesar 41,9% dengan pertumbuhan sebesar 10,79%. Kemudian pajak lainya yang dinyatakan dengan kontribusi sebesar 2,9% dengan pertumbuhan sebesar 60%.
Dalam hal ini, secara sektoral, penerimaan masih didominasi oleh sektor Industri Pengolahan yang dinyatakan dengan kontribusinya sebesar 37,49% dengan capaian pertumbuhan sebesar 2,48%.
Setelah itu disusul dengan sektor Perdagangan Besar dan eceran, Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial, Jasa Keuangan dan Asuransi, Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin.
Mengenai fasilitas berupa insentif pajak pada Tahun 2020, terdapat 18.859 permohonan insentif yang diajukan. Total insentif yang diterima oleh wajib pajak yaitu sebesar Rp293,5 miliar dengan realisasi terbesar pada insentif PPh Pasal 25 sebesar Rp140,489 miliar.
Berdasarkan segi kepatuhan mengenai penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020, wajib pajak yang telah melaporkan pada tahun 2021 hingga tanggal 30 Juni 2020 sebanyak 690.487 SPT. Jumlah ini dinyatakan mengalami peningkatan sebesar 6% jika dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 yaitu sebesar 651.173 SPT.
Baca Juga: Ketersediaan Hanya Cukup untuk Seminggu, Menkes Kirimkan Vaksin ke Solo
Sehubungan dengan...