Sonora.ID - Media China baru-baru ini megungkapkan pendapat mereka soal kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh artis Kris Wu.
Salah satu media Tiongkok mengisyaratakan bahwa kemungkinan besar mantan idol tersebut akan dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara.
Global Times media yang dikelola oleh pemerintah mengatakan "Meskipun Kris Wu memiliki kewarganegaraan Kanada, ia dapat dihukum berdasarkan hukum Tiongkok karena ia dituduh telah melakukan kejahatan di Tiongkok."
Baca Juga: Kris Wu Resmi Ditahan Kepolisian Beijing atas Dugaan Pemerkosaan
Bahkan besar kemungkinan juga Kris Wu dideportasi dari China setelah menjalani hukumannya di penjara jika terbukti bersalah atas kejahatan itu.
Berdasar laporan outlet media tersebut, China memiliki hukuman maksimal sampai hukuman mati bagi siapapun yang terbukti melakukan pemerkosaan.
Oleh sebab itu, mereka memprediksi Kris Wu bisa dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara.
Disisi lain, srat kabar resmi partai Komunis, People's Daily mengatakan jika hukum tidak pernah pandang bulu.
"Tidak akan ada pengampunan khusus tidak peduli seberapa terkenalnya dia. Seseorang yang melanggar hukum akan dihukum sesuai dengan hukum." tulis surat kabar itu.
Baca Juga: Daebak! Kris Wu & Luhan Eks EXO Reuni Dalam Lagu 'Coffee', Ini Liriknya
"Kasus ini bukan lagi rumor di industri hiburan tetapi telah menjadi kasus nyata. Semakin populer seseorang, mereka harus lebih mematuhi hukum. Ini akan memberikan pelajaran tegas bahwa semua orang sama di depan hukum.” tambah People's Daily.