Ilustrasi rumah makan selama PPKM (
tribunnews.com)
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/32/INST/2021 pada tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera Utara yang akan berlaku hingga 9 Agustus 2021.
Instruksi ini ditujukan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, dikarenakan Kota Medan masih termasuk sebagai daerah kriteria level 4 kasus Covid-19.
Jika dibandingkan dengan Instruksi Gubernur sebelumnya, tidak banyak peraturan yang berubah di Instruksi Gubernur yang baru dikeluarkan.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring atau online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial juga diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial seperti di bidang keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi sesuai ketentuan.
Sedangkan sektor esensial pada sektor pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.