Masih di Level 4, Gubernur Edy Rahmayadi Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM untuk Kota Medan

3 Agustus 2021 18:10 WIB
Ilustrasi rumah makan selama PPKM
Ilustrasi rumah makan selama PPKM ( tribunnews.com)
 
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/32/INST/2021 pada tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera Utara yang akan berlaku hingga 9 Agustus 2021.
 
Instruksi ini ditujukan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, dikarenakan Kota Medan masih termasuk sebagai daerah kriteria level 4 kasus Covid-19.
 
Jika dibandingkan dengan Instruksi Gubernur sebelumnya, tidak banyak peraturan yang berubah di Instruksi Gubernur yang baru dikeluarkan.
 
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring atau online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial juga diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
 
Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial seperti di bidang keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi sesuai ketentuan.
 
Sedangkan sektor esensial pada sektor pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm