Ilustrasi rumah makan selama PPKM (
tribunnews.com)
Medan, Sonora.ID - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan ini disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo sendiri melalui kanal Youtube Sekretaris Presiden, Senin (2/8/2021) malam.
Beliau mengatakan bahwa PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding sebelumnya.
Dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM di beberapa kota dan kabupaten tertentu dengan pengaturan di masing-masing daerah.
Selain itu Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan perkembangan kasus Covid-19 di luar Jawa Bali. Diketahui ada 45 kabupaten dan kota di 21 provinsi yang memperpanjang pelaksanaan PPKM level 4.
Ia mengatakan bahwa kenaikan kasus tertinggi di luar Jawa Bali terdapat di Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Riau, dan Sumatera Utara.
"Kenaikan ada di Kota Medan, karena Medan hampir seluruh menjadi rujukan di Sumut. Kemudian Kota Makassar, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kota Pekanbaru, Kota Tarakan dan Jayapura. Sedangkan kabupatennya, Sikka, Berau dan Belitung. Ini adalah daerah-daerah yang kenaikannya tinggi dan pemerintah memberikan prioritas terhadap daerah-daerah tersebut," jelasnya.
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/32/INST/2021 pada tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera Utara yang akan berlaku hingga 9 Agustus 2021.
Instruksi ini ditujukan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, dikarenakan Kota Medan masih termasuk sebagai daerah kriteria level 4 kasus Covid-19.
Jika dibandingkan dengan Instruksi Gubernur sebelumnya, tidak banyak peraturan yang berubah di Instruksi Gubernur yang baru dikeluarkan.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring atau online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial juga diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial seperti di bidang keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi sesuai ketentuan.
Sedangkan sektor esensial pada sektor pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan teknisnya diatur oleh pemerintah setempat.
Sedangkan untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen dan menerima layanan pesan antar.
Namun bagi restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak diperbolehkan makan ditempat.
Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
Dan pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.