Sementara itu, disampaikan juga bahwa untuk Pendapatan Transfer pada Tahun Anggaran 2022 dirancang sebesar Rp. 1,29 ( Satu Koma Dua Puluh Sembilan ) Triliun Rupiah Lebih yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1,08 ( Satu Koma Nol Delapan ) Triliun Rupiah Lebih dan Transfer antar Daerah sebesar Rp.203,97 ( Dua Ratus Tiga Koma Sembilan Puluh Tujuh ) Miliar Rupiah Lebih.
Sedangkan Penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yang terdiri dari Lain- lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan merupakan Pendapatan Hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dirancang sebesar Rp.70,06 ( Tujuh Puluh Koma Nol Enam ) Miliar Rupiah Lebih.
Walikota Jaya Negara juga menjelaskan sejak tahun 2021, dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Kota Denpasar telah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagaimana kita ketahui bersama dengan kedua peraturan tersebut, Belanja Daerah tidak lagi terbagi menjadi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung, namun terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, Belanja Operasi dirancang sebesar Rp.1,91 ( Satu Koma Sembilan Puluh Satu ) Triliun Rupiah Lebih. Untuk Belanja Pegawai dirancang sebesar Rp1,03 ( Satu Koma Nol Tiga ) Triliun Rupiah Lebih, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.738,96 ( Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Koma Sembilan Puluh Enam ) Miliar Rupiah lebih, Belanja Hibah sebesar Rp.137,20 ( Seratus Tiga Puluh Tujuh Koma Dua Puluh ) Miliar Rupiah Lebih, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp3,56 ( Tiga Koma Lima Puluh Enam ) Miliar Rupiah lebih.
Baca Juga: Vaksinasi Dosis Ketiga, Sebanyak 10.991 Nakes di Denpasar Akan Tervaksin