Kemudian, pihaknya juga akan mensosialisasikan lagi kepada masyarakat tentang tera dan tera ulang. Itu dilakukan, dalam rangka memberikan perlindungan masyarakat atau perlindungan konsumen.
Hal itu diungkapkannya bukan tanpa alasan. Ia menilai, ada banyak masyarakat yang saat ini kurang mengetahui terkait tera dan tera ulang itu.
Ambil contoh, takaran di SPBU misalnya, perlu ditera ulang agar ukurannya tepat. Pun demikian dengan timbangan para pedagang di pasar. Sehingga konsumen, benar-benar menerima yang dibelinya sesuai dengan takarannya.
"Harapannya ke depan, masyarakat bisa melek terhadap hal itu. Dan hak mereka sebagai konsumen pun terlindungi. Mohon doa semoga seluruh program yang dijalankan nantinya berjalan dengan lancar," tutupnya.
Baca Juga: Sempat Menggatung di Lampu Masjid, Bekantan Berhasil Dievakuasi