Ajudan Nurdin Abdullah Jemput Uang Bantuan Masjid di Rumah Pengusaha

6 Agustus 2021 09:40 WIB
Sidang lanjutan terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri Makassar
Sidang lanjutan terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri Makassar ( Dok Smartfm Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Tiga orang saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/8/21).

Salah satu saksi adalah Haeruddin, yang merupakan kontraktor dan pengusaha SPBU asal Soppeng. Ia bersaksi terkait adanya permintaan dana bantuan masjid.

Kepada JPU KPK, Haeruddin menceritakan, awalnya ia ditelpon oleh ajudan NA, Syamsul Bahri saat kunjungan kerja ke Kabupaten Soppeng. Sayangnya saat itu dirinya sedang berada di Makassar.

"Saya ditelpon ajudan Pak Nurdin, diminta menghadap. Karena penasaran, saya minta waktu ketemu di Rumah Jabatan," ujar Haeruddin.

Saat bertemu di rumah jabatan itulah, kata Haeruddin, NA menyampaikan bahwa ia sedang membangun beberapa masjid dan membutuhkan dana cukup besar.

NA lalu menawarkannya menjadi donatur. Tanpa pikir panjang, Haeruddin menyanggupinya dan siap memberi Rp1 miliar.

"Pak NA bilang bagaimana kalau saya dibantu pembangunan masjid. Karena kami banyak mau bangun masjid. Saya jawab siap. Saya ditanya berapa, saya jawab Rp1 miliar. Itu uang pribadi. Saya niatnya sedekah," jelasnya.

 

Baca Juga: JPU KPK Sebut Bantuan Masjid NA di Pucak Banyak Kejanggalan

Setelah permintaan dananya dikabulkan, NA mengatakan kepada Haeruddin, ia segera mengutus orang untuk menjemput uang tersebut. Tetapi yang datang bukan dari pihak pengurus masjid melainkan Syamsul Bahri.

"Pak Nurdin bilang nanti ada orang yang datang menjemput uang. Saya kira pengurus masjid, ternyata ajudan. Saya sudah percaya dan tidak ada kecurigaan," kata Haeruddin.

Ia mengaku tak tahu pasti pemanfaatan uang tersebut. Sebab ia hanya dimintai dana untuk bangun masjid.

"Beliau bilang uangnya untuk masjid tapi saya tidak tahu pastinya. Kalau bangun masjid kan butuh dana besar. Saya belum lihat bangunannya. Saya memberi karena beliau meminta," ungkapnya.

Lebih jauh, Haeruddin mengatakan, uang 1 miliar ia berikan secara tunai kepada Syamsul Bahri di kediamannya. Uang ditaruh di dalam dus dengan pecahan 100 ribu.

"Satu dus pecahan 100 ribu. Itu uang pribadi. Diserahkan di rumah saya. Syamsul Bahri diperintahkan oleh NA menjemput uang itu pada Februari 2021," tandasnya.

Dalam sidang tersebut, dua saksi lain yang hadir yakni Dirut Bank Sulselbar Amri Mauraga, serta Sakti Rudhy Moha, kontraktor serta eksportir talas.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid 19, Pemkot Makassar Siapkan RSUD Daya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm