Mengenai hal itu, Muzaiyin mengaku memang ada menindak beberapa kafe.
"Tapi jumlahnya hanya beberapa. Secara real, datanya belum masuk di sini. Tapi ada. Sanksinya berupa teguran tertulis," bebernya.
Alasan sanksi itu dijatuhkan, karena meski sudah diberikan sosialisasi, kafe yang ditindak diketahui masih menerima pelanggan yang minum atau makan di tempat.
"Sebenarnya kalau mereka (restoran, kafe, PKL, dan warung) ingin buka sampai jam berapa pun sebenarnya tidak ada masalah. Asalkan hanya melayani bungkusan," tekannya.
Lebih lanjut, Muzaiyin membeberkan, bahwa operasi yustisi yang digelar secara massif itu tujuan utamanya adalah penegakan prokes. Tidak serta merta berbarengan dengan sanksi. Namun ia mengharapkan, masyarakat bisa mematuhi prokes.
Muzaiyin menilai, meningkatnya kepatuhan masyarakat, juga lantaran saat ini fasilitas publik dan lain sebagainya masih ditutup. Bahkan, juga adanya pembatasan di sejumlah sektor.
"Syukurlah, pada pelaksanaan di lapangan, angka 1.162 yang didapat itu juga seiring dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam hal disiplin prokes," tutupnya.
Baca Juga: Kunjungi Kalsel, Panglima TNI dan Kapolri Perkenalkan Tracer Digital