Banjarmasin, Sonora.ID - Sebanyak 1.162 pelaggaran Protokol Kesehatan (prokes) ditemukan, selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Banjarmasin.
Jumlah pelanggaran itu terhimpun sejak awal penerapan PPKM level IV pada 26 Juli lalu, hingga 5 Agustus 2021.
Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menerangkan, berkaca dari angka tersebut, menandakan pelanggaran prokes masih sangat tinggi di Kota Banjarmasin.
"Pelanggaran yang ditemukan, secara umum merata terjadi di lima kecamatan," ucapnya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, seusai dilantik sebagai Katapol PP dan Damkar definitif di Balai Kota, Jumat (06/08) pagi.
Ia merincikan, dari total keseluruhan angka pelanggaran tersebut, sebanyak 456 pelanggar hanya mendapat teguran lisan.
Kemudian, sebanyak 515 pelanggar diberikan teguran tertulis, sebanyak 182 pelanggar diberikan sanksi sosial dan 9 pelanggar dikenakan sanksi denda.
"Untuk sanksi denda, dalam perwali disebutkan bahwa pembayaran denda maksimal Rp100 ribu. Artinya, kurang dari nominal itu, boleh," jelasnya.
Lantas, adakah pelanggaran bagi pelaku usaha?
Baca Juga: Seleksi Lelang Sekda Banjarmasin Dimulai, Sedikit Pejabat Internal yang Berpeluang
Mengenai hal itu, Muzaiyin mengaku memang ada menindak beberapa kafe.
"Tapi jumlahnya hanya beberapa. Secara real, datanya belum masuk di sini. Tapi ada. Sanksinya berupa teguran tertulis," bebernya.
Alasan sanksi itu dijatuhkan, karena meski sudah diberikan sosialisasi, kafe yang ditindak diketahui masih menerima pelanggan yang minum atau makan di tempat.
"Sebenarnya kalau mereka (restoran, kafe, PKL, dan warung) ingin buka sampai jam berapa pun sebenarnya tidak ada masalah. Asalkan hanya melayani bungkusan," tekannya.
Lebih lanjut, Muzaiyin membeberkan, bahwa operasi yustisi yang digelar secara massif itu tujuan utamanya adalah penegakan prokes. Tidak serta merta berbarengan dengan sanksi. Namun ia mengharapkan, masyarakat bisa mematuhi prokes.
Muzaiyin menilai, meningkatnya kepatuhan masyarakat, juga lantaran saat ini fasilitas publik dan lain sebagainya masih ditutup. Bahkan, juga adanya pembatasan di sejumlah sektor.
"Syukurlah, pada pelaksanaan di lapangan, angka 1.162 yang didapat itu juga seiring dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam hal disiplin prokes," tutupnya.
Baca Juga: Kunjungi Kalsel, Panglima TNI dan Kapolri Perkenalkan Tracer Digital