Jadi Tersangka, Jerinx Diperiksa atas Dugaan Ancaman Kekerasan ke Adam Deni

9 Agustus 2021 11:00 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID ( IST)

Tak terima dengan perlakuannya, Deni pun melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Deni, Machi Achmad menuturkan jika kliennya itu telah melaporkan Jerinx sejak 10 Juli 2021.

"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad pada 11 Juli 2021.

Baca Juga: Jerinx SID Segera Bebas 8 Juni 2021, Asalkan Bayar Denda Rp 10 Juta

Ini kliennya lakukan karena musyawarah melalui sambungan telepon dengan Jerinx tak diindahkan.

"Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.

Machi juga mengaku telah melakukan mediasi untuk keduanya, namun tidak mencapai titik temu.

Jerinx dilaporkan ke polisi karena melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Hukuman Jerinx Dikurangi Menjadi 10 Bulan Penjara, Bagaimana Reaksinya?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Jerinx Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan ke Adam Deni".

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm