Sonora.ID - Jerinx dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terkait dirinya yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus pengancaman kekerasan terhadap blogger Adam Deni.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan tersebut berlangsung hari ini, Senin (9/8/2021).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara. Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Baca Juga: Setelah 10 Bulan Dipenjara, Jerinx SID Resmi Bebas Hari Ini dari Lapas Kelas II A Kerobokan
Jerinx sendiri harus menghadiri pemeriksaan karena status kasusnya yang sudah naik ke tingkat penyidikan.
"(Jerinx) harus datang, sekarang ini sudah penyidikan, bukan penyelidikan. Kalau kemarin kan mengundang," kata Yusri.
Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx untuk memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang telah menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.
Setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi oleh Jerinx yang kemudian dimaki-maki lalu dihinda dan dituduh sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram pribadi Jerix @jrxsid.
Baca Juga: Ditemani Istrinya, Jerinx SID Akhirnya Resmi Bebas dari Penjara
Tak terima dengan perlakuannya, Deni pun melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Deni, Machi Achmad menuturkan jika kliennya itu telah melaporkan Jerinx sejak 10 Juli 2021.
"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad pada 11 Juli 2021.
Baca Juga: Jerinx SID Segera Bebas 8 Juni 2021, Asalkan Bayar Denda Rp 10 Juta
Ini kliennya lakukan karena musyawarah melalui sambungan telepon dengan Jerinx tak diindahkan.
"Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.
Machi juga mengaku telah melakukan mediasi untuk keduanya, namun tidak mencapai titik temu.
Jerinx dilaporkan ke polisi karena melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Hukuman Jerinx Dikurangi Menjadi 10 Bulan Penjara, Bagaimana Reaksinya?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Jerinx Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan ke Adam Deni".