Sonora.ID - Isu dan kabar menyimpang terkait dengan vaksinasi Covid-19 masih banyak beredar di Indonesia, tetapi di sisi lain sudah banyak juga masyarakat yang membutikan bahwa isu tersebut tidak benar dengan melakukan vaksinasi.
Dengan pertambahan kasus Covid-19 selama beberapa bulan terakhir ini, angka vaksinasi pun juga meningkat karena banyaknya masyarakat yang mulai sadar dan mendukung program pemerintah tersebut.
Bahkan saat ini, pemerintah mulai mengeluarkan aturan untuk menjadikan sertifikat menjadi salah satu syarat untuk berbagai hal, misalnya adalah syarat untuk bepergian keluar kota.
Baca Juga: Ingat! Warga DKI Wajib Tunjukan Sertifikat Vaskin untuk Pangkas Rambut
Angkat suara terkait hal tersebut, WHO melalui laman resminya menyatakan bahwa hingga saat ini vaksin merupakan alat yang paling efektif untuk melindungi orang dari Covid-19.
Dengan demikian, WHO paham bahwa akan banyak negara yang mewajibkan vaksin demi meningkatkan kesehatan dan mencapai kekebalan komunal atau yang sering disebut herd immunity.
Kebijakan untuk mewajibkan vaksin atau menjadikan vaksin sebagai syarat tersebut dianggap sebagai kebijakan yang dibenarkan secara etis, karena penting untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Kenaikan Pangkat ASN Gowa
Meski demikian, WHO tidak mengeluarkan pernyataan yang mendukung sertifikat vaksin sebagai syarat berbagai hal, dan WHO juga tidak mengeluarkan penolakan akan kebijakan tersebut.
“Kebijakan yang mengamanatkan suatu tindakan atau perilaku mengganggu kebebasan dan otonomi individu, mereka harus berusaha untuk menyeimbangkan kesejahteraan komunal dengan kebebasan individu,” ungkapnya dalam laman resminya tersebut.
Jadi, yang menjadi pertimbangan adalah meski vaksinasi dimaksudkan untuk membangun herd immunity, tetapi WHO memperingatkan masih adanya kebebasan individu yang harus diperhatikan dan dihargai.
Hal inilah yang membuat WHO tidak menempatkan dirinya di posisi mendukung atau menentang vaksinasi ini diwajibkan bahkan dijadikan sebagai syarat berbagai aktivitas.
Menurutnya ada beberapa faktor yang masih perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah atau pembuat kebijakan sebelum akhirnya mematenkan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Walikota Denpasar Terima 400 Sertifikat Tanah Asset Pemkot Denpasar dari BPN