Di mana pihaknya juga mendapat bantuan sebanyak 25 unit oksigen konsenrator yang salah satunya akan di tempatkan di lokasi tersebut.
"Dengan adanya isolasi terpusat penanganan bisa dilakukan segera. Tidak harus ke RS dulu," tambahnya.
Disisi lain, Ibnu juga akan memaksimalkan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dengan menurunkan sebanyak 104 tenaga surveilans yang baru direkrut.
Baca Juga: Protes Berbikini Berbuntut Tersangka, Pengacara Dinar Candy: Itu Bentuk Kritik
"Tenaga surveilans kita turunkan higga ke kelurahan. Empat pilar akan tetap melaksanakan tugas," klaimnya.
Ibnu menekankan, pada penegakan prokes ke depan, pihaknya meminta agar penerapan sanksi denda administratif ditunda sementara. Alasannya karena ingin menaikan status Perwi Nomor 68 Tahun 2020 ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Karena yang bisa sanksi denda hanya Perda atau undang-undang. Untuk kedepan hanya ada terguran lisan atau tertulis dan sanksi sosial," tuntasnya.