Tim Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin Kembali Lakukan Evaluasi PPKM

9 Agustus 2021 17:36 WIB
Oknum warga pelanggar prokes saat akan diamankan petugas
Oknum warga pelanggar prokes saat akan diamankan petugas ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Dua pekan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV berjalan di Banjarmasin, tim Satgas Covid-19 kembali melakukan evaluasi, di aula Kayuh Baimbai, Senin (09/08) siang.

Sebelumnya, PPKM level IV sudah dilaksanakan sejak 26 Juli s/d 02 Agustus 2021 lalu. Kemudian pelaksanaannya kembali diperpanjang hingga 08 Agustus 2021.

Sayangnya, Pemko Banjarmasin enggan memutuskan kelanjutan PPKM ini. Dalam artian, Pemko Banjarmasin menyerahkan sepenuhnya dengan keputusan Presiden RI, Joko Widodo.

Baca Juga: Enggan Memutuskan, Nasib Level PPKM di Banjarmasin Tergantung Presiden

Meski demikian, Pemko Banjarmasin akan mempersiapkan tempat isolasi terpusat (Isoter) untuk penanganan warga yang terpapar Covid-19.

"Sesuai arahan panglima TNI dan Kapolri, kita sekarang fokus penanganan Isolasi Mandiri (Isoman). Balai Besar Sosial milik Kemensos akan kita siapkan isolasi terpusat," ucapnya, saat ditemui Smart FM usai melaksanakan rapat evaluasi, Senin (09/08) sore.

Menurut Ibnu, pihaknya akan menyiapkan Balai Besar Diklat Sosial milik Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang berlokasi di jalan Batu Piring untuk dijadikan isolasi terpusat.

Di mana pihaknya juga mendapat bantuan sebanyak 25 unit oksigen konsenrator yang salah satunya akan di tempatkan di lokasi tersebut.

"Dengan adanya isolasi terpusat penanganan bisa dilakukan segera. Tidak harus ke RS dulu," tambahnya.

Disisi lain, Ibnu juga akan memaksimalkan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dengan menurunkan sebanyak 104 tenaga surveilans yang baru direkrut.

Baca Juga: Protes Berbikini Berbuntut Tersangka, Pengacara Dinar Candy: Itu Bentuk Kritik

"Tenaga surveilans kita turunkan higga ke kelurahan. Empat pilar akan tetap melaksanakan tugas," klaimnya.

Ibnu menekankan, pada penegakan prokes ke depan, pihaknya meminta agar penerapan sanksi denda administratif ditunda sementara. Alasannya karena ingin menaikan status Perwi Nomor 68 Tahun 2020 ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Karena yang bisa sanksi denda hanya Perda atau undang-undang. Untuk kedepan hanya ada terguran lisan atau tertulis dan sanksi sosial," tuntasnya.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Dua pekan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV berjalan di Banjarmasin, tim Satgas Covid-19 kembali melakukan evaluasi, di aula Kayuh Baimbai, Senin (09/08) siang