"Alasannya karena ingin menaikan status Perwali Nomor 68 Tahun 2020 ini menjadi Perda lebih dulu, sesuai masukan dari pihak-pihak terkait," pungkasnya.
Sebelumnya, Satpol PP bersama instansi terkait lain menggelar operasi yustisi penegakan Prokes, di depan Markas Satpol PP di jalan KS. Tubun, Kec. Banjarmasin Selatan, Senin (09/08) siang.
Yang membedakan dari operasi yustisi sebelum-sebelumnya, pelanggar prokes yang terjaring petugas harus menjalani sidang di tempat oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Baca Juga: Hampir Dua Pekan PPKM Level IV di Banjarmasin. Ribuan Pelanggar Prokes Terdata
Kasi Penegakkan Penyidik PNS Satpol PP kota Banjarmasin, Mulyadi menerangkan, selama kurang lebih dilaksanakan operasi yustisi, terjaring sebanyak 28 warga karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Mereka yang terjaring, langsung menjalani sidang di tempat. Sanksinya beragam, mulai dari sanksi sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda, sebagaimana yang diatur dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020.
"Yang dikenakan sanksi denda ada 18 orang. Sedangkan sanksi sosial ada 10 orang. Tapi total yang menjalani sidang hari ini ada 39 orang. Karena digabung dengan warga yang terjaring yustisi hari sebelumnya," pungkasnya.