Makassar, Sonora.ID - Sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) belum menyetorkan keuntungan atau dividen ke pemerintah.
Alasan mereka beragam. Seperti langkah yang diambil perumda air minum (PDAM) Makassar.
Direktur utama, Hamzah Ahmad mengungkapkan sebenarnya PDAM sudah meraih laba pada tahun 2020 dengan besaran Rp 38 miliar.
Namun karena ada perubahan mekanisme, pihaknya memilih belum menyetorkan bagi hasil keuntungan.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Soroti Kinerja PDAM, Utang Dividen dan Pegawai Membludak
"Begini, untuk tahun 2020 mekanisme yang diatur Perda. Ini kan laba hasil akuntan publik, kita laba kurang lebih Rp 38,9 miliar tahun 2020 yang harus disetor 2021," kata dia.
"Tapi penyetoran ini dilakukan kalau ada penetapan dari walikota mengenai labanya berdasarkan akuntan sekian, disitu ketahuan berapa yang harus disetor," jelasnya.
Pertimbangan lainnya yaitu belum adanya arahan dari pemerintah selaku pemegang saham perusahaan.
Dia mengaku pihaknya menunggu terkait dengan penyetoran dividen tersebut.
"Bedanya dulu PP 54, langsung dipotong 55 persen, gampang menghitungnya. Kalau sekarang dengan Pemda Perumda itu dicadangkan dulu 50 persen. Dari sisa itu baru dikeluarkan pak wali mau kasih berapa,"
"Tapi ini belum ditandatangani, karena nanti kami harus menyurat dulu ke dewan pengawas, nanti mereka yang menyurati walikota sebagai KPM, untuk menentukan besaran deviden yang harus dikeluarkan 2021, terhadap laba 2020," ungkapnya.
Disisi lain, Hamzah berkomitmen untuk terus menggenjot komponen untuk memaksimalkan laba pengelolaan.
Hal itu sesuai petunjuk Wali Kota saat berkunjung di kantor PDAM, Senin (9/8/2021).
"Satu kesyukuran kami di PDAM, setelah 6 bulan pak wali mau datang kesini dan mau melakukan perbaikan, itu modal utama saya kira," jelasnya.
Sementara Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Irhamsyah Gaffar yang dikonfirmasi terpisah mengaku telah menyetor dividen ke kas pemerintah setempat.
"Sudah di selesaikan mi deviden tahun 2020 Rp 269.873.027," ujarnya dalam pesan whats up.