Banjarmasin, Sonora.ID - Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan agar kembali mengkaji ulang pengaturan Harga Eceran Tertinggi HET obat dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19).
"Saat ini stok obat di hampir semua Apotek yang ada di Kalsel kosong, baik untuk obat terapi Covid-19 suplemen hingga vitamin support," ungkap Presidium FIB Hasan Ismail (09/8).
Hasan mengungkapkan, akibat aturan HET pabrikan produsen obat ditengarai tidak maksimal dalam memproduksi, sehingga terjadinya kekosongan dan langkanya stok obat terapi covid19 di pasaran.
Baca Juga: Pasien Covid–19 di Sragen yang Jalani Isoter dan Isoman Sudah Diberikan Obat Ivermectin
Hal ini harus menjadi perhatian serius Menteri kesehatan untuk mengkaji ulang ketentuan dan merevisi kebijakan terkait ambang batas harga obat di masa pandemi covid 19, "Revisi harus melibatkan seluruh stakeholder, khususnya Apoteker," tambahnya.
Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19, antara lain :
Harga eceran tertinggi itu merupakan harga jual tertinggi obat di Apotek, Instalasi Farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia, namun di Kalimantan Selatan mulai terjadi kelangkaan bahkan kekosongan stok, hingga pada jenis suplemen dan multivitamin.