Hanya Perpanjang Sepekan, Wali Kota Banjarmasin Klaim Mampu Turunkan Level PPKM

10 Agustus 2021 11:44 WIB
Satpol PP melakukan sosialisasi penegakan prokes
Satpol PP melakukan sosialisasi penegakan prokes ( Smart FM / Jumahuddin)

"Walaupun Inmen yang turun sampai tanggal 23 Agustus, tapi kita coba memaksimalkan 3T dan penegakkan Prokes Sampai tanggal 16 nanti, saya yakin 1500 lebih kasus dalam seminggu ini bisa kita tekan untuk bisa diturunkan paling tidak ke level III," tambahnya.

Karena itu, Ibnu mengaku pihaknya akan mengeluarkan surat edaran baru terkait hal ini. Dan berencana mengevaluasi hingga melakukan relaksasi pelaksanaan PPKM level IV setiap pekan di 16 Agustus tersebut.

"Walaupun tetap berlaku sampai tanggal 23, kalau memang dalam seminggu angkanya dan kriterianya bisa turun di bawah level III," pungkasnya.

 Baca Juga: Herman Deru Akui Sudah Jalankan Tiga Arahan Presiden Terkait PPKM

Orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai ini meminta masyarakat untuk bisa memahami keputusan yang diambil Pemerintah Pusat kepada Kota Banjarmasin.

"NKRI mengharuskan kita untuk mematuhi keputusan Pemerintah Pusat. Kita harap masyarakat bisa bersabar dan tetap mengikuti anjuran pemerintah khususnya dalam hal penanganan pandemi ini," harapnya. 

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Namun tidak di Banjarmasin, Wali Kota, Ibnu Sina mengaku hanya akan memperpanjang selama satu pekan, karena pihaknya merasa optimis bisa menurunkan level PPKM menjadi level III.