"Karena Pak Syamsul belum diperiksa jadi mau dikonfirmasi lagi, apakah betul disampaikannya ke pengurus masjid atau ke pihak yang disebutkan di persidngan. butuh pembuktian lagi," terangnya.
Baca Juga: NA Sanggah Sejumlah Keterangan Saksi, Begini Penjelasannya!
Diberitakan sebelumnya, sidang kedua terdakwa Nurdin Abdullah yang digelar Pengadilan Negeri Makassar kembali menghadirkan tiga orang saksi.
Masing-masing Dirut Bank Sulselbar Amri Mauraga, Haeruddin yang merupakan kontraktor sekaligus pengusaha SPBU, dan Kwan Sakti Rudi Moha, kontraktor serta eksportir talas.
Ketiganya dimintai keterangan sekaitan adanya permintaan bantuan dana untuk pembangunan masjid milik Nurdin Abdullah di Kawasan Pucak, Kabupaten Maros.