Makassar, Sonora.ID - Kuasa hukum Nurdin Abdullah (NA), Irwan Irawan bersikukuh, kliennya tidak menerima uang sumbangan maupun dana CSR yang ditransfer sejumlah kontraktor serta Bank Sulselbar.
Menurut Irwan, keterangan saksi pada persidangan menegaskan bahwa sumbangan mereka betul-betul untuk masjid. Sebab mereka mentransfernya langsung ke rekening pengurus masjid.
Selain itu, pada dua kali persidangan digelar, belum ada satupun bukti yang menunjukkan Nurdin menerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Rayakan HUT ke -56, Telkom Berkomitmen pada 3 Domain Bisnis Digital
Olehnya itu, pihaknya akan membuktikan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sepenuhnya benar.
"Gak ada pembuktian sampai dua kali persidangan belum ada bukti kliennya menerima uang tersebut. Kami dari awal sudah yakin bahwa apa yang didakwakan itu tidak sepenuhnya benar. Gratifikasi itu butuh pembuktian lagi ke depannya," ujar Irwan saat ditemui awak media, belum lama ini.
Adapun terkait peran ajudan NA, Syamsul Bahri, dalam keterangan saksi, menurut Irwan masih akan dikonfirmasi kembali. Terlebih, hingga kini Syamsul belum dihadirkan dalam persidangan.
"Karena Pak Syamsul belum diperiksa jadi mau dikonfirmasi lagi, apakah betul disampaikannya ke pengurus masjid atau ke pihak yang disebutkan di persidngan. butuh pembuktian lagi," terangnya.
Baca Juga: NA Sanggah Sejumlah Keterangan Saksi, Begini Penjelasannya!
Diberitakan sebelumnya, sidang kedua terdakwa Nurdin Abdullah yang digelar Pengadilan Negeri Makassar kembali menghadirkan tiga orang saksi.
Masing-masing Dirut Bank Sulselbar Amri Mauraga, Haeruddin yang merupakan kontraktor sekaligus pengusaha SPBU, dan Kwan Sakti Rudi Moha, kontraktor serta eksportir talas.
Ketiganya dimintai keterangan sekaitan adanya permintaan bantuan dana untuk pembangunan masjid milik Nurdin Abdullah di Kawasan Pucak, Kabupaten Maros.