Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (09/08) kemarin.
“Kemudian perubahan pembatasan level 3 di luar Jawa-Bali, yaitu satu kegiatan belajar dapat dilakukan tatap muka. Maksimum 50 persen dengan prokes ketat,” kata Airlangga.
Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali ini mengatakan, perpanjangan PPKM akan diberlakukan pada level tertentu.
Yakni, level 4 akan diberlakukan di 45 Kabupaten/kota. Level 3 diberlakukan di 302 Kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level assesment 3 dan dan sebagian level assesment 4.
Baca Juga: Pemkot Makassar Pertimbangkan Tunda Sekolah Tatap Muka
“Kemudian di level 2 ada 39 Kabupaten/kota,” tambahnya.
Sementara, untuk perpanjangan PPKM khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu yaitu tanggal 10 – 23 Agustus 2021.
Airlangga menjelaskan, perbedaan waktu perpanjangan PPKM antara Pulau Jawa-Bali dan wilayah luar Jawa-Bali karena adanya perbedaan kasus Covid-19 hariannya.
Pasalnya, untuk wilayah Pulau Jawa-Bali mulai diperpanjang PPKM dari 10 – 16 Agustus 2021.
“Karena memang berbeda di Pulau Jawa yang sudah menurun maka di luar Jawa ini karena Kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu,” tutupnya.