Ini Penyebab Palembang Belum Boleh Gelar KBM Tatap Muka

10 Agustus 2021 19:42 WIB
Sekolah tatap muka dengan Prokes. Tetap saja tidak direkomendasikan IDAI.
Sekolah tatap muka dengan Prokes. Tetap saja tidak direkomendasikan IDAI. ( Smart FM / Jumahuddin)

Palembang, Sonora.ID - Kota Palembang menjadi satu-satunya daerah asal Sumatera Selatan yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan Level 2 di wilayah luar Jawa-Bali mulai 10 – 23 Agustus 2021.

Di Provinsi Sumatera Selatan sendiri, Kota Kota Palembang menjadi satu-satunya Kabupaten yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Baca Juga: Disdik Makassar Persiapkan Sekolah Tatap Muka (PTM) Mulai 12 Juli 2021

Hal ini pun membuat Palembang masih belum boleh melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, sedangkan Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Selatan boleh melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Dilansir dari tribunsumsel.com, Selasa (10/08) Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, untuk wilayah Level 3 di luar Pulau Jawa-Bali bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka (KBM).

Namun, kegiatan bisa dilakukan dengan maksimum kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (09/08) kemarin.

“Kemudian perubahan pembatasan level 3 di luar Jawa-Bali, yaitu satu kegiatan belajar dapat dilakukan tatap muka. Maksimum 50 persen dengan prokes ketat,” kata Airlangga.

Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali ini mengatakan, perpanjangan PPKM akan diberlakukan pada level tertentu.

Yakni, level 4 akan diberlakukan di 45 Kabupaten/kota. Level 3 diberlakukan di 302 Kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level assesment 3 dan dan sebagian level assesment 4.

Baca Juga: Pemkot Makassar Pertimbangkan Tunda Sekolah Tatap Muka

“Kemudian di level 2 ada 39 Kabupaten/kota,” tambahnya.

Sementara, untuk perpanjangan PPKM khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu yaitu tanggal 10 – 23 Agustus 2021.

Airlangga menjelaskan, perbedaan waktu perpanjangan PPKM antara Pulau Jawa-Bali dan wilayah luar Jawa-Bali karena adanya perbedaan kasus Covid-19 hariannya.

Pasalnya, untuk wilayah Pulau Jawa-Bali mulai diperpanjang PPKM dari 10 – 16 Agustus 2021.

“Karena memang berbeda di Pulau Jawa yang sudah menurun maka di luar Jawa ini karena Kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu,” tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm