Dilansir dari laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/, bantuan yang diberikan adalah kuota umum, dapat mengakses seluruh laman, kecuali yang diblokir oleh Kemkominfo.
Berikut besaran kuota dan syarat penerima bantuan kuota data internet Kemendikbudristek:
1. Besaran Kuota Data Internet
Adapun besaran kuotanya adalah:
• Siswa PAUD: 7 GB/bulan
• Siswa Dikdasmen: 10 GB/bulan
• Guru PAUD/Dikdasmen: 12 GB/bulan
• Mahasiswa/Dosen: 15 GB/bulan
2. Pihak Yang Berhak Menerima
Mereka yang berhak mengakses bantuan kuota data internet bantuan kuota ini berdasarkan pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah diverifikasi dan validasi pada https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id/ untuk jenjang Pauddikdasmen dan https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/ untuk pendidikan tinggi.
Baca Juga: Tips Menghemat Kuota Internet saat Berselancar di Aplikasi TikTok
3. Batas Unduh dan Unggah SPTJM
• Bantuan bulan September untuk bulan pertama:
- batas unduh: 28 Agustus 2021
- batas unggah: 31 Agustus 2021
• Bantuan bulan Oktober untuk bulan kedua:
- batas unduh: 28 Oktober 2021
- batas unggah: 31 Oktober 2021
• Bantuan bulan Oktober untuk bulan ketiga:
- batas unduh: 28 Oktober 2021
- batas unggah: 31 Oktober 2021
4. Syarat Penerima Bantuan
• Siswa PAUD/Dikdasmen
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali
• Pendidik Pauddikdasmen
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif
• Mahasiswa
- Terdaftar di PDDikti, sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif
• Dosen
- Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif